Tentang Aurat Laki-laki (muslim) dan Hukum Berpakaian Bagi Laki-laki
Dalam masalah aurat, sudah banyak sekali pembahasan mengenai aurat umuslimah terhadap sesamanya. Baik aurat muslimah terhadap muslimah yang lain, muslimah terhadap perempuan kafir, muslimah terhadap lawan jenis yang merupakan mahramnya, maupun muslimah terhadap lawan jenis non-mahram. Namun sangat disayangkan sangat sedikit bahasan mengenai batas aurat laki-laki bahkan hal ini cenderung disepelekan.
Betapa banyak aktifis dakwah yang dengan tenangnya memakai celana pendek atau ¾ yang kependekan ke pertemuan-pertemuan resmi, seolah tidak takut auratnya tersingkap. Atau ketika hanya berada diantara para ikhwan melepas baju seenaknya sehingga menampakkan aurat yang seharusnya ditutupi. Atau memakai pakaiaan yang terlalu ketat dan “pas pinggang” sehingga ketika menunduk auratnya tersingkap. Karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskan hal ini karena seakan-akan hal ini disepelekan dan dianggap tidak penting. Padahal Allah telah menyuruh kita untuk masuk ke dalam islam secara menyeluruh;
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS 2;208)
Batas Aurat Laki-laki :
Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim.
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat
Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya
dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.
Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat
kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat
Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada melihat”.
Batas Berpakaian bagi laki-laki
Ada tiga batas bagi laki-laki dalam berpakaian yaitu :
1. Tidak menyerupai wanita
Jujur, saya miris sekali melihat kenyataan bahwa sekarang laki-laki yang berpakaian seperti wanita dianggap sebagai sebuah lelucon dan bercandaan. Mereka tertawa dan bercanda ria, padahal yang dilanggar adalah aturan Allah!?
2. Tidak mengunakan Sutera dan Emas
Laki-laki dilarang mengunakan sutera dan emas baik berupa cincin, jam tangan atau kalung. Hmmp, harus lebih selektif nih dalam memilih aksesoris.
3. Tidak menyerupai orang-orang kafir
0 komentar:
Posting Komentar